Hukum Pancung

Mencuri untuk kelangsungan hidup atau karna fakir itu entitasnya berbeda dengan mencuri (korupsi) untuk jalan bermegah-megahan. Dan hukum pancung atau hukum potong tangan disertai kurungan-lah yang perlu dijatuhkan terhadap orang yang korup untuk bermegah-megahan. Hal itu tentu dengan pertimbangan-pertimbangan. Dimana bila orang tersebut dikenai hukum potong tangan, semisal tangan kanan atau kedua tangan mungkin bisa diperlukan dari pihak keluarga sebagai pendamping jika diperlukan untuk hajat orang tersebut. Tapi kalau memang harus dikenai hukum potong kedua tangan, alangkah baiknya dikenai Hukum Pancung sahaja. Hal itu dikarenakan menitik pada hitung-hitungan kemanusiaan. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerpen : Hantu dan Masa Depan

Hedonisme dan Orang-Orang Tradisional

Cinta dan Kabar Gembira Nabi